Putusan KPU Sumut: JR-Ance TMS Alias Tak Memenuhi Syarat

putusan kpu sumut

Topmetro.news – Putusan KPU  Sumut kembali menegaskan pasangan JR-Ance TMS alias Tak Memenuhi Syarat. Pasalnya pasangan ini dianggap tidak sesuai amar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, agar melegalisir ulang fotocopi ijazah SMA pemohon (JR Saragih).

Keputusan TMS pada pasangan JR-Ance itu disampaikan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumut, Benget Silitonga yang dibacakan staf KPU Sumut di hadapan bakal pasangan calon dan para pendukungnya, Kamis (15/3/2018) di ruang aula KPU Sumut.

Ance Emosi Tinggi

Sayangnya, acara penyampaian hasil pelaksanaan amar putusan Bawaslu Sumut itu, tanpa dihadiri JR Saragih yang hanya diwakilkan Sekretaris Tim Pemenangan Ronald Naibaho. Sebaliknya Ance Selian langsung menghadirinya, hanya saja dalam kondisi emosi tinggi.

Termasuk, saat penyampaian hasil oleh KPU Sumut yang dinilai telat. “Kalian undang jam berapa? Sekarang belum mulai juga, suka-suka kalian saja,” teriak Ance sambil beranjak dari kursi ruang aula untuk menjumpai komisioner dan staf KPU Sumut yang masih di luar ruangan.

Sikap itu kembali terulang, usai pembacaan hasil yang menegaskan JR-Ance tetap TMS. Ketika komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga meminta salah satu pasangan calon itu untuk menerima dokemen hasil penetapan itu. “Ya uda lempar saja kemari! Kalau itu juganya yang kalian putuskan,” ucap Ance bernada tinggi yang dilanjut sikap Ronald yang memilih menghubungi JR Saragih via telepon menanggapi putusan itu.

Karena merasa kecewa Ance dan tim JR Saragih selanjutnya memilih meninggalkan ruangan. Tak lama kemudian di luar pagar KPU Sumut terdengar orasi sekelompok anak muda meneriakkan kekecewaan hasil dari KPU Sumut terhadap JR-Ance itu.(TM-11)

Related posts

Leave a Comment